KUA KAIDIPANG

SELAMAT DATANG
DI WEBSITE KANTOR URUSAN AGAMA KEC.KAIDIPANG KAB.BOLMUT ,
KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN PELAYANAN PRIMA DAN DENGAN SENYUM

Minggu, 16 Oktober 2011

LEBAH, HARAM…?


LEBAH HARAM..??
Penulis: Sofyan Madiu, Lc.

            Alasan keharaman lebah sebagai berikut:
1. Terdapat teks hadits atas larangan membunuh lebah, maka larangan membunuh menujukkan keharamannya.
2. Larangan memakan bangkai, jika lebah mati tanpa dibunuh maka ia bangkai, dan bangkai haram dimakan.


LEBAH DALAM AL-QUR’AN

وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ
dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia", (Q.S. an-Nahl, 68)

Allah Ta’aala merupakan Pencipta yang Maha Agung, saat “menyayangi” hamba-Nya melalui suatu penyakit maka Allah pun memberi solusi berupa obat penawar sebagai penyembuh yang berasal dari makhluk ciptaan-Nya yang lain. Lebah misalnya, serangga ini sangat ditakuti manusia, tapi mampu memberi bahkan “menyelamatkan” manusia yang diuji dengan penyakit, berkat madu yang berasal dari perutnya. Allah Ta’aala berfirman:

ثُمَّ كُلِي مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلاً يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan. (Q.S. an-Nahl, 69)

========================================

SAYA  (ABU DAFFA) BERKATA:

1. ALLAH MENGHALALKAN LEBAH

            Mengharamkan lebah tanpa disertai dalil qoth’ie dan hanya berkutat pada ijtihad semata sepertinya cukup tergesa-gesa. Sebab selain hanya alasan tadi (ijtihad), sejauh penelusuran penulis teks klasik yang menyebutkan keharaman lebah bersumber dari Tafsir Ruuhil Bayaan, oleh Ismail Haqqie ibn Musthofa al-Istanbuulie al-Hanafie al-Khalwatie, Juz. 5 hal. 38, yang dinukilnya dari kitab Hayaatul Haywaan,

 قال فى حياة الحيوان يحرم اكل النحل

“Telah berkata (penulis kitab) Hayaatul Haywaan, haram memakan lebah”.

Ini satu-satunya keterangan ulama klasik dalam penelusuran penulis tentang keharaman lebah, sayangnya teks ini tidak sertai legitimasi agama sebagai penguat, jadi penulis anggap ‘isapan jempol belaka’.
Perlu diketahui bahwa kalau Allah mengharamkan sesuatu tentu menjualnya atau mengambil manfaat darinya juga diharamkan, perhatikan hadits berikut:

إن الله إذا حرم على قوم أكل شيء حرم عليهم ثمنه

Sesungguhnya Allah jika telah mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka ia haramkan atas mereka harganya (HR. Abu Daud, dishohihkan oleh al-Albani)

Itu artinya, kalau memang lebah haram jangankan memakan lebah mengambil manfaat dari madunya pun haram, karena madu sumbernya dari lebah. Sungguh sangat tidak sesuai dengan logika syar’i tatkala Allah mengharamkan lebah sementara madunya halal, dan mustahil demikian.

Tidak hanya itu, Allah Ta’aala tidak mungkin menjadikan obat penyembuh, dalam hal ini madu, bagi penyakit hamba-Nya yang sumbernya haram. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم

Sesungguhnya Allah tidak jadikan obat kalian pada barang yang telah Ia haramkan atas kalian (HR. Al-Bukhari, dari Ibnu Mas’ud, berkata al-Albani: Shohih Mauquf).

2. LARANGAN MEMBUNUH BUKAN BERARTI HARAM DIMAKAN

            Pengambilan hukum haramnya sesuatu harus berdasarkan dalil atau keterangan agama dan bukan dari adanya larangan membunuh. Larangan membunuh tidak terkait dengan haramnya sesuatu. Untuk itu perlu penulis jelaskan apa yang dimaksud “membunuh” dalam bahasa agama.
- Membunuh, secara umum dimaknai suatu perbuatan yang terlarang, tapi apakah ada membunuh yang tidak terlarang? Ada, yaitu:
- Membunuh atas sesuatu yang sudah diketahui “bolehnya”, seperti “bolehnya” membunuh orang yang membunuh seseorang, atau juga murtad dan sebagainya.
- Juga membunuh yang dibenarkan, adalah membunuh binatang halal dimakan, seperti sapi, ayam, dan selainnya. Pembunuhan ini penulis sebut “sembelihan”.
- Binatang laut, apakah perlu dibunuh (disembelih)? semua binatang laut sudah “tersembelih” artinya sudah dihalalkan tanpa harus dibunuh (Q.S. al-Maidah: 96). Itu artinya makan ikan hidup-hidup, dibolehkan, dan ikan tidak perlu “dibunuh” dulu, juga umumnya ikan tidak dapat disembelih.
- Lebah, bukan binatang sembelihan, meski berasal dari alam yg berbeda dengan ikan, tapi memiliki “kesamaan keadaan” bahwa kedua-duanya bukan jenis binatang sembelihan, maka makan lebah hidup-hidup pun boleh, atau kalau mau dimatikan dulu juga tidak apa-apa alias halal.
- Dari keterangan di atas, menunjukkan bahwa larangan membunuh lebah, berlaku jika membunuhnya dengan sia-sia, yakni membunuh bukan untuk dimakan atau untuk dipakai sebagai obat dan sebagainya.

3. LEBAH MATI BUKAN BANGKAI HARAM

            Tidak semua bangkai haram dimakan, untuk itu perlu diketahui apa yang dimaksud “bangkai”.
- Dalam bahasa agama “bangkai” adalah binatang halal yang bisa dan mesti disembelih tetapi tidak mati tanpa disembelih. Misalnya, “kambing”, jenis binatang halal, binatang yang bisa/mesti disembelih lehernya, dan jika mati tanpa diembelih dahulu entah itu mati karena dicekik, mati dipukul, mati jatuh dari ketinggian, mati ditanduk, mati diterkam binatang buas maka matinya itu disebut bangkai, karena tidak melalui sembelih.
Allah Ta’aala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksakarena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. al-Maidah: 3).

Imam Ibnu Katsier dalam tafsirnya menjelaskan tentang “al-maytata..” (bangkai) yaitu:

هي: ما مات من الحيوان حَتْف أنفه، من غير ذكاة ولا اصطياد

“Bangkai adalah jenis hewan yang mati (harusnya) secara wajar (disembelih), (tapi mati) tidak sembelih dan tidak juga diburu”. (Tafsier al-Qur’an al-‘Azhiem, juz. 3, hal. 14, al-maktabah as-syamilah: 3,9)

- Kemudian binatang, menurut jenis dan keadaannya ada yang dapat disembelih menurut ketentuan agama, contoh: sapi, ayam, kambing, dst, ada juga yang tidak dapat disembelih seperti belalang, ikan, dan sebagainya. Sedangkan “lebah” bukanlah binatang sembelihan, dia serupa dengan belalang, ikan, semut, dll, kalau mati, karena bukan binatang sembelihan maka tidak dikatakan “bangkai yang haram”, sehingga halal dimakan.

KESIMPULAN

Berdasarkan keterangan di atas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Lebah tidak haram, Allah Ta’aala yang menghalakannya.
2. Kalau madu halal, bahkan menjadi obat -seperti janji Allah Ta’aala- mampu menyembuhkan semua penyakit kemudian diambil dari sumber yang haram jelas hal itu mustahil, karena sesuatu yang halal pasti sumbernya halal pula, sesuai dengan hadits shahih riwayat Abu Dawud dan juga hadits Al-Bukhari dari Ibnu Mas’ud.
3. Tidak semua “membunuh” dilarang, ada membunuh yang dibolehkan di antaranya untuk keperluan yang baik, konsumsi, pengobatan, dll.
4. “Membunuh” yang dilarang adalah membunuh untuk keperluan sia-sia, termasuk membunuh hewan halal seperti membunuh (sembelih) ayam untuk sesajen, dan kesyirikan/kebid’ahan ini semua dianggap membunuh sia-sia.
5. Jenis hewan yang harusnya dibunuh (disembelih) tapi kemudian mati dengan cara selain itu, hewan tersebut disebut bangkai. Bagaimana dengan lebah, semut, belalang dan semacamnya, apakah dikatakan bangkai jika mati tanpa sembelih? Jawabannya, karena lebah, semut, belalang dan semacamnya bukan hewan sembelihan, maka jika mati tidaklah dikatakan bangkai, sehingga halal dimakan.

ALLAAHU A’LAM BISSOWAB

Sofyan Madiu, Lc
KUA KAIDIPANG
BOLMONG UTARA - SULUT

2 komentar:

  1. Ternyata lebah haran dimakan, baru tahu, makasih penjelasannya.

    BalasHapus
  2. suatu pencerahan lagi... semoga Uztad diberikan keberkahan dan kekuatan oleh Allah untuk terus menulis dan mencerahkan kita semua.

    BalasHapus