KUA KAIDIPANG

SELAMAT DATANG
DI WEBSITE KANTOR URUSAN AGAMA KEC.KAIDIPANG KAB.BOLMUT ,
KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN PELAYANAN PRIMA DAN DENGAN SENYUM

Rabu, 02 November 2011

BETINA BOLEH DIKURBAN..!!


Mendekati Idul Adha atau dalam istilah masyarakat kebanyakan disebut Hari Raya Kurban, masjid-masjid, surau, langgar, musholla dan semacamnya kebanjiran hewan kurban. Lain daripada itu, beberapa masjid menolak menyembelih kurban dari jenis hewan kurban betina, alasannya “karena yang wajib disembelih hanya hewan kurban laki-laki”, sampai-sampai tadi malam penulis ditelepon oleh seorang pe-ngurban, kambing betina yang mau dikurbankan menjadi pembicaraan orang sekampung, Imam kampung itu tidak menerima hewan kurban betina karena “melangggar” ketentuan kurban agama. Namun lucunya, si Imam mau nerima titipan aqiqah dari orang yang kurang mampu untuk diniatkan sekaligus dari hewan kurban yang bakal disembelih, sungguh aneh bin nyata. Tapi, itulah sedikit dari “kehebatan” pemahaman fiqih versi Imam tersebut.
            ‘Alaa kulli haal, terlepas dari “kehebatan” Imam tersebut, penulis tidak tertarik membahas ijtihad Imam seputar nitip niat aqiqah untuk hewan qurban, penulis tertarik pada masalah masyarakat yang sudah “termakan” kebiasaan hanya menyembelih hewan kurban jenis jantan saja, sedang betina dibiarkan. Untuk itu, perlu dijelaskan bagaimana ketentuan agama untuk hewan kurban?
KETENTUAN AGAMA

1) Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن يعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن " . رواه مسلم

“Janganlah kalian menyembelih hewan kurban, kecuali bila hewan tersebut telah mencapai usia musinnah (unta berumur lima tahun, sapi berumur dua tahun, kambing berumur satu tahun). Namun jika kalian kesulitan, maka silahkan menyembelih domba yang telah berumur enam bulan (jadza’ah)” (HR. Muslim)

2) Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أربع لا تجوز في الأضاحي العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعرجاء البين ظلعها والكسيرة وفي لفظ والعجفاء التي لا تنقي رواه الخمسة وصححه الترمذي

Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban: buta sebelah matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus (hewan tua)  yang tidak bersumsum.” (HR. Lima Imam Hadits, dan dishohihkan oleh Imam Turmudzi)

ANALISIS

Hadits Pertama:

            Dalam hadits ini Rasulullah melarang menyembelih hewan kurban kecuali telah cukup umur, dan cukup umur yang dimaksud sesuai penjelasan agama, sebagai berikut:
a. Musinnah dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Musinnah dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Musinnah dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan

Setelah menentukan usia dari hewan kurban, tidak tampak Rasulullah menyinggung atau membatasi bahwa yang disembelih itu jenis jantan saja, atau betina saja. Oleh karena demikian, maka dipahami selama hewannya sudah cukup usia, entah itu jantan atau betina, boleh disembelih, karena Rasulullah sendiri tidak membatasi akan jenisnya kelaminnya itu.

Hadits Kedua:

            Dalam hadits ini, Rasulullah menyebutkan hewan kurban tidak boleh ada cacat, karena cacat itu akan mempengaruhi keabsahan kurban, di antaranya:
a. Buta sebelah atau kedua mata yang tampak nyata/jelas butanya.
b. Sakit yang jelas sakitnya.
c. Pincang yang jelas pincangnya
d. Sangat kurus/terlalu tua, sehingga tidak punya tulang sumsum
pada hadits kedua ini juga Rasulullah tidak menyinggung atau membatasi jenis kelamin hewan kurban, dan hanya menyebutkan cacat hewan kurban yang bakal menghalangi keabsahan kurban, maka dari itu perlu dipahami bahwa selama tidak terdapat cacat-cacat tersebut pada hewan kurban, sah-sah saja menyembelih hewan kurban betina atau jantan.

KESIMPULAN

            Berdasarkan keterangan hadits pertama dan kedua di atas sedikitpun Rasulullah tidak menyinggung hewan jantan atau betina, Beliau hanya menyebutkan hewan kurban yang layak disembelih haruslah cukup umur dan tidak memiliki cacat seperti yang disebutkan pada hadits kedua, ini juga menunjukkan bahwa tatkala semua criteria tersebut sudah terpenuhi maka hewan kurban jantan atau betina boleh disembelih, lagipula secara logika sehat kalau semua hewan jenis jantan saja yang disembelih dengan usia yang sudah ditentukan tersebut, maka kapan lagi ada hewan betina yang mengandung/hamil, sebab semua hewan jantan sudah disembelih setiap tahunnya di seluruh penjuru dunia, tepatnya pada hari Idul Adha. Sungguh alasan mengkhususkan hewan jantan saja yang boleh dikurban-kan sangat jauh dari ketentuan agama dan logika sehat.

Penulis: Sofyan Madiu, Lc.
ALLAAHU A’LAM BISSOWAAB

2 komentar:

  1. ARTIKELNYA sangat membantu kami, terimakasih untuk infonya kak,infromasinya sangat membantu.

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum..kak maaf mau nanya, apakah usia hewan untuk kurban punya batasannya?
    akikah jogjanya

    BalasHapus